Menjadi Bagian dari Kampanye Generasi Muda Tanpa Narkoba - RosyidMI

Kamis, 19 Oktober 2017

Menjadi Bagian dari Kampanye Generasi Muda Tanpa Narkoba

Generasi muda merupakan pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Pemuda  merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang harus dipersiapkan dalam mencapai cita-cita bangsa. Generasi muda memiliki peranan besar sebagai subyek maupun sebagai obyek dalam pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang. Kompetensi dan daya saing pemuda merupakan bagian integral dari pembangunan karakter menghadapi tantangan global. Generasi muda adalah beralihnya seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa remaja atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan non fisik (jasmani, emosi, pola pikirannya dan sebagainya). Pemuda  menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 - 30 tahun. Sedangkan pengertian pemuda  (youth)  menurut Commonwealth Youth Programme (CYP) adalah  sebagai seseorang yang berusia antara 15-29 tahun.
Menurut Aristoteles, tentang sifat-sifat orang muda yaitu orang-orang muda punya hasrat-hasrat yang sangat kuat dan mereka cenderung untuk memenuhi hasrat-hasrat itu semuanya tanpa membeda-bedakannya. Kontrol diri manusia dilakukan oleh rasio (akal) dan rasio inilah yang menentukan arah perkembangan manusia. Potensi pemuda ini harus dibangun menjadi sumber daya yang ahli, terampil, dan profesional. Hal ini sangat penting dalam peranannya sebagai generasi penerus bangsa.
Pemuda merupakan  aset  ekonomi yang  penting  dalam  pembangunan  dan  perkembangan ekonomi  di Indonesia terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun bukan hanya terkait  kuantitasnya  yang  besar  sebagai  tenaga kerja, akan tetapi menyangkut pula sejauh mana kualitasnya. Pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memberikan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Namun pada sisi yang lain membawa dampak negatif. Informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya tanpa dapat kita bendung dengan baik. Dalam kondisi kekinian perkembangan global, berbagai persoalan mengancam eksistensi pemuda. Menurut Kemenpora, beberapa  persoalan  yang  menandai kondisi  pemuda  saat  ini  antara  lain  persoalan  rendahnya  minat  baca  di kalangan  pemuda, persoalan  penyalahgunaan  narkoba,  premanisme, serta  minimnya  sarana  dan prasarana  kepemudaan. Dan ini merupakan faktor  yang  turut  memperbesar masalah  kepemudaan.
Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) atau disebut juga NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) , merupakan senyawa yang umumnya dapat memicu kecanduan pemaikainya. Narkoba mengandung zat yang digunakan di dunia medis (kesehatan) untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau digunakan untuk penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan yang termasuk narkoba atau zat adiktif lainnya harus sesuai dengan ketentuan Dokter. Hal ini menjaikan narkoba merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi bebas tanpa rujukan dari tenaga ahli. Narkoba dapat menyebabkan Halusinasi, menekan kerja otak dan jantung bekerja lebih cepat dari biasanya, Depresi, dan kecanduan. Jika sudah mengkonsumsi narkoba maka organ akan semakin melemah dan rusak. Jenis-jenis narkoba yang banyak beredar dan sering disalahgunakan adalah Ganza, sabu-sabu,  Morfin, Kokain, dan Narkotika.
Fenomena narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Narkoba merupakan salah satu faktor utama yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus dan pemimpin bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif penghancur syaraf otak. Hal ini akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Permasalahan terkait penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh semua pihak. oleh karena itu presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia Darurat Narkoba. Berdasarkan Laporan Survei Perkembangan Penyalah guna Narkoba di Indonesia Tahun 2014, diperkirakan berjumlah sebanyak 3,8 juta - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% - 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia usia produktif. Tahun 2015 jumlah penyalah guna narkoba diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 - 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.
Narkoba banyak dikonsumsi oleh pelajar dan mahasiswa, apabila kondisi ini tidak segera ditangani maka akan timbul permasalahan yang lebih besar. Salah stunya, karena kecanduan narkoba, tingkat kejahatan akan meningkat, pencurian, pemerkosaan dan termasuk penyakit HIV/AIDS.
Perkembangan narkoba semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, mulai berkembangnya narkotika-narkotika jenis baru atau yang disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS).
Data laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pada tahun 2011 terdapat 243 jenis NPS yang beredar di berbagai negara, jumlah tersebut meningkat menjadi 251 jenis pada tahun 2012, dan meningkat lagi menjadi 348 jenis pada tahun 2013. UNODC melaporkan pada tahun 2014 sebanyak 540 NPS telah terindentifikasi. Di Indonesia, NPS yang beredar di Indonesia dan turunannya berjumlah 36 buah, 18 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes nomor 13 tahun 2014 untuk dimasukkan dalam golongan 1 Narkotika.
Langkah preventif, pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda bangsa Indonesia adalah dengan melakukan sosialisasi dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama generasi muda tentang bahaya narkoba melalui berbagai media, pendidikan sejak dini melalui sekolah dengan memasukkan bahaya narkoba ke dalam kurikulum sekolah. Pembinaan relawan-relawan anti narkoba hingga mengakomodir partisipasi masyarakat untuk bisa berperan dalam penanggulangan narkoba sesuai dengan potensinya masing-masing. Peran keluarga dan lingkungan sangat mendukung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.


Sumber : BNN, Detik.com, wikipedia.

Tidak ada komentar: