Generasi muda merupakan pemegang tongkat estafet masa
depan bangsa. Pemuda merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang
harus dipersiapkan dalam mencapai cita-cita bangsa. Generasi muda memiliki
peranan besar sebagai subyek maupun sebagai obyek dalam pembangunan pada masa
kini dan masa yang akan datang. Kompetensi dan daya saing pemuda merupakan
bagian integral dari pembangunan karakter menghadapi tantangan global. Generasi muda adalah beralihnya seseorang dari masa
kanak-kanak menuju masa remaja atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan
non fisik (jasmani, emosi, pola pikirannya dan sebagainya). Pemuda
menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 - 30 tahun. Sedangkan
pengertian pemuda (youth) menurut Commonwealth Youth Programme
(CYP) adalah sebagai seseorang yang berusia antara 15-29 tahun.
Menurut Aristoteles, tentang sifat-sifat orang muda
yaitu orang-orang muda punya hasrat-hasrat yang sangat kuat dan mereka
cenderung untuk memenuhi hasrat-hasrat itu semuanya tanpa membeda-bedakannya.
Kontrol diri manusia dilakukan oleh rasio (akal) dan rasio inilah yang
menentukan arah perkembangan manusia. Potensi pemuda ini harus dibangun menjadi
sumber daya yang ahli, terampil, dan profesional. Hal ini sangat penting dalam
peranannya sebagai generasi penerus bangsa.
Pemuda
merupakan aset ekonomi yang
penting dalam pembangunan
dan perkembangan ekonomi di Indonesia terutama menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA). Namun bukan hanya terkait
kuantitasnya yang besar
sebagai tenaga kerja, akan tetapi
menyangkut pula sejauh mana kualitasnya. Pesatnya
perkembangan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memberikan
kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan. Namun pada sisi yang lain membawa dampak negatif.
Informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari pornografi, narkoba,
pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya
tanpa dapat kita bendung dengan baik. Dalam
kondisi kekinian perkembangan global, berbagai persoalan mengancam eksistensi
pemuda. Menurut Kemenpora, beberapa persoalan yang
menandai kondisi pemuda saat
ini antara lain
persoalan rendahnya minat
baca di kalangan pemuda, persoalan penyalahgunaan narkoba,
premanisme, serta minimnya sarana
dan prasarana kepemudaan. Dan ini
merupakan faktor yang turut
memperbesar masalah kepemudaan.
Narkotika
dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) atau disebut juga NAPZA (Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif) , merupakan senyawa yang umumnya dapat memicu
kecanduan pemaikainya. Narkoba mengandung zat yang digunakan di dunia medis
(kesehatan) untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau digunakan untuk
penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan yang termasuk narkoba atau zat
adiktif lainnya harus sesuai dengan ketentuan Dokter. Hal ini menjaikan narkoba
merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi bebas tanpa rujukan dari tenaga ahli.
Narkoba dapat menyebabkan Halusinasi, menekan kerja otak dan jantung bekerja
lebih cepat dari biasanya, Depresi, dan kecanduan. Jika sudah mengkonsumsi
narkoba maka organ akan semakin melemah dan rusak. Jenis-jenis narkoba yang
banyak beredar dan sering disalahgunakan adalah Ganza, sabu-sabu, Morfin, Kokain, dan Narkotika.
Fenomena
narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek
kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Narkoba merupakan
salah satu faktor utama yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam
perkembangannya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda dari tahun ke tahun
terus mengalami peningkatan. Maraknya penyimpangan perilaku generasi
muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian
hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus dan
pemimpin bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif
penghancur syaraf otak. Hal ini akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa
(lost generation) di masa depan.
Permasalahan
terkait penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh
semua pihak. oleh karena itu presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia Darurat
Narkoba. Berdasarkan
Laporan Survei Perkembangan Penyalah guna Narkoba di Indonesia Tahun 2014,
diperkirakan berjumlah sebanyak 3,8 juta - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% -
2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia usia produktif. Tahun 2015 jumlah
penyalah guna narkoba diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 - 5,6 juta
jiwa dari populasi penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.
Narkoba
banyak dikonsumsi oleh pelajar dan mahasiswa, apabila kondisi ini tidak segera
ditangani maka akan timbul permasalahan yang lebih besar. Salah stunya, karena
kecanduan narkoba, tingkat kejahatan akan meningkat, pencurian, pemerkosaan dan
termasuk penyakit HIV/AIDS.
Perkembangan
narkoba semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi,
mulai berkembangnya narkotika-narkotika jenis baru atau yang disebut dengan New
Psychoactive Substances (NPS).
Data
laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pada tahun 2011
terdapat 243 jenis NPS yang beredar di berbagai negara, jumlah tersebut
meningkat menjadi 251 jenis pada tahun 2012, dan meningkat lagi menjadi 348
jenis pada tahun 2013. UNODC melaporkan pada tahun 2014 sebanyak 540 NPS telah
terindentifikasi. Di Indonesia, NPS yang beredar di Indonesia dan turunannya
berjumlah 36 buah, 18 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes nomor 13 tahun
2014 untuk dimasukkan dalam golongan 1 Narkotika.
Langkah
preventif, pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda bangsa
Indonesia adalah dengan melakukan sosialisasi dengan memberikan edukasi
terhadap masyarakat terutama generasi muda tentang bahaya narkoba melalui
berbagai media, pendidikan sejak dini melalui sekolah dengan memasukkan bahaya
narkoba ke dalam kurikulum sekolah. Pembinaan relawan-relawan anti narkoba hingga
mengakomodir partisipasi masyarakat untuk bisa berperan dalam penanggulangan
narkoba sesuai dengan potensinya masing-masing. Peran keluarga dan lingkungan
sangat mendukung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sumber : BNN, Detik.com, wikipedia.
Tidak ada komentar: